CARA TERBARU MEMBUAT SIM A/B/C/D/INTERNASIONAL
Caraterbaruku.com - Salah satunya dokumen terpenting yang harus Anda punya bila Anda mengemudikan sendiri satu kendaraan bermotor ialah Surat Izin Mengemudi atau dipersingkat SIM. Di Indonesia, SIM ialah bukti register serta identifikasi yang dikasihkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada seorang yang sudah penuhi kriteria administrasi, sehat jasmani serta rohani, mengerti ketentuan jalan raya, serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sebelum menuturkan langkah untuk bikin SIM serta biayanya, terpenting untuk tahu terlebih dulu apa type Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perorangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Ada keringanan yang dikasihkan untuk pemegang SIM supaya tak perlu mempunyai banyak type SIM bila akan berubah-ubah type kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor bisa dipakai menjadi SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya beratnya sama atau lebih rendah. Lebih detilnya seperti berikut:
SIM A Umum bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A
SIM B1 bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A.
SIM B1 Umum bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A, SIM A Umum, serta SIM B1.
SIM B2 bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A serta SIM B1.
SIM B2 Umum bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, serta SIM B2.
Kriteria Pembuatan SIM Perorangan
Untuk kelompok SIM Perorangan, inilah kriteria yang harus dipenuhi:
Batas Umur Minimum
SIM A: 17 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM D: 17 tahun
Prasyarat Administratif
Mempunyai Kartu Sinyal Masyarakat (KTP)
Isi formulir permintaan
Sehat jasmani serta rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu (tidak diperbolehkan menggunakan sandal).
Lulus ujian teori, ujian praktek, serta/atau ujian ketrampilan lewat simulator.
Kriteria Penambahan
Buat pemohon SIM B1 serta B2, ada prasyarat penambahan, yakni:
Untuk bikin SIM B1 mesti mempunyai SIM A sekurangnya 12 bulan.
Untuk bikin SIM B2 mesti mempunyai SIM B1 sekurangnya 12 bulan.
Membayar cost pembuatan SIM baru
Kriteria Pembuatan SIM Umum
Spesial untuk kelompok SIM Umum, persyaratannya dikit berlainan dengan kelompok SIM Perorangan.
Baca di bawah ini persyaratannya:
Batas Umur Minimum Pemohon
SIM A Umum: 20 tahun
SIM B1 Umum: 22 tahun
SIM B2 Umum: 23 tahun
Prasyarat Administratif
Mempunyai Kartu Sinyal Masyarakat (KTP).
Isi formulir permintaan.
Sehat jasmani serta rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu (tidak diperbolehkan menggunakan sandal).
Lulus Ujian
Ujian teori.
Ujian praktek.
Diharuskan ikuti klinik mengemudi untuk memperoleh Surat Info Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Kriteria penambahan
Untuk bikin SIM A Umum mesti mempunyai SIM A sekurangnya 12 bulan
Untuk bikin SIM B1 Umum mesti mempunyai SIM B1 atau SIM A Umum sekurangnya 12 bulan.
Untuk bikin SIM B2 Umum mesti mempunyai SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurangnya 12 bulan.
Membayar cost pembuatan SIM baru.
1. Menyiapkan foto copy Kartu Sinyal Masyarakat (KTP)
Ini prasyarat termudah, hadir ke tempat foto copy, lantas foto copy KTP Anda jadi beberapa lembar untuk jadikan dokumen.
2. Membuat Surat Info Sehat Jasmani serta Rohani
Surat info sehat jasmani serta rohani ini dikeluarkan oleh dokter serta bisa dibikin di klinik kepolisian atau di pusat service kesehatan yang lain.
3. Mengambil Formulir
Mengambil atau beli permintaan pembuatan SIM sama dengan tarif yang sudah dipastikan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak harus.
5. Isi Formulir
Isi formulir permintaan dengan komplet serta benar untuk lalu diserahkan ke petugas di loket yang sudah disiapkan. Nantikan sampai nama Anda di panggil.
6. Ikuti Ujian
Sesudah nama Anda di panggil, Anda akan disuruh ikuti ujian yang terdiri atas dua step, yakni:
Ujian Teori
Bila lulus, diteruskan dengan ujian praktek. Sesaat bila tidak lulus, Anda akan dikasih peluang untuk mengulang-ulang ujian teori ini sesudah tenggang 7 hari, 14 hari, serta 30 hari. Bila Anda mengulang-ulang lalu kembali tidak lulus, tidak mengulang-ulang, tidak hadir kembali, ataukah tidak ada info, uang pembayaran cost SIM akan dikembalikan.
Ujian Praktek
Bila lulus, SIM akan di produksi atau diciptakan. Bila tidak lulus, Anda akan dikasih peluang untuk mengulang-ulang ujian praktek sesudah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, serta 30 hari. Sama dengan untuk ujian tercatat, bila Anda mengulang-ulang ujian praktek lalu tidak lulus, tidak mengulang-ulang, tidak hadir kembali, ataukah tidak ada info, uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Sinyal Tangan, Pemungutan Sidik Jari, serta Photo
Bila Anda sukses lulus di ke-2 ujian diatas, Anda akan disuruh untuk menanti panggilan ke loket untuk lengkapi data tandatangan, sidik jari, serta difoto, semua dengan elektronik atau digital.
8. Mengambil SIM
Step paling akhir ialah menanti sampai nama Anda di panggil untuk ambil SIM yang telah jadi di loket pemungutan SIM.
Sama dengan Ketentuan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 mengenai PNBP pada Polri, cost pembuatan SIM baru ialah seperti berikut:
SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Cost penambahan:
Asuransi Rp30.000
Cost Surat Info Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, serta SIM Umum Rp50.000.
Yakinkan Teratur Ikuti Mekanisme
Semua langkah untuk bikin SIM yang di jabarkan diatas barusan seyogyanya Anda ikuti dengan teratur. Bila Anda tidak berhasil dalam ujian, janganlah berkecil hati, Anda akan dikasih peluang untuk ikuti kembali ujian itu sesudah periode waktu spesifik. Lebih baik mengulang-ulang ujian, terpenting ujian praktek, dibanding Anda berkendara dengan sembrono di jalan hingga bisa membahayakan orang yang lain.
Demikian caraterbaruku.com dalam membuat SIM, ini jadi bukti kemahiran Anda pada mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda serta pemakai jalan yang lainnya berada di tangan Anda serta pemilik SIM yang lain. Selamat ikuti panduan pembuatan SIM diatas serta jadilah pemilik SIM yang bertanggungjawab.
Sama dengan Masalah 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tiap-tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan type kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Cara Terbaru Membuat SIM |
Sebelum menuturkan langkah untuk bikin SIM serta biayanya, terpenting untuk tahu terlebih dulu apa type Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Di Indonesia, ada dua type Surat Izin Mengemudi, yaitu:
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perorangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Ada keringanan yang dikasihkan untuk pemegang SIM supaya tak perlu mempunyai banyak type SIM bila akan berubah-ubah type kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor bisa dipakai menjadi SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya beratnya sama atau lebih rendah. Lebih detilnya seperti berikut:
SIM A Umum bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A
SIM B1 bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A.
SIM B1 Umum bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A, SIM A Umum, serta SIM B1.
SIM B2 bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A serta SIM B1.
SIM B2 Umum bisa laku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya memakai SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, serta SIM B2.
Kriteria Pembuatan SIM Perorangan
Untuk kelompok SIM Perorangan, inilah kriteria yang harus dipenuhi:
Batas Umur Minimum
SIM A: 17 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM D: 17 tahun
Prasyarat Administratif
Mempunyai Kartu Sinyal Masyarakat (KTP)
Isi formulir permintaan
Sehat jasmani serta rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu (tidak diperbolehkan menggunakan sandal).
Lulus ujian teori, ujian praktek, serta/atau ujian ketrampilan lewat simulator.
Kriteria Penambahan
Buat pemohon SIM B1 serta B2, ada prasyarat penambahan, yakni:
Untuk bikin SIM B1 mesti mempunyai SIM A sekurangnya 12 bulan.
Untuk bikin SIM B2 mesti mempunyai SIM B1 sekurangnya 12 bulan.
Membayar cost pembuatan SIM baru
Kriteria Pembuatan SIM Umum
Spesial untuk kelompok SIM Umum, persyaratannya dikit berlainan dengan kelompok SIM Perorangan.
Baca di bawah ini persyaratannya:
Batas Umur Minimum Pemohon
SIM A Umum: 20 tahun
SIM B1 Umum: 22 tahun
SIM B2 Umum: 23 tahun
Prasyarat Administratif
Mempunyai Kartu Sinyal Masyarakat (KTP).
Isi formulir permintaan.
Sehat jasmani serta rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu (tidak diperbolehkan menggunakan sandal).
Lulus Ujian
Ujian teori.
Ujian praktek.
Diharuskan ikuti klinik mengemudi untuk memperoleh Surat Info Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Kriteria penambahan
Untuk bikin SIM A Umum mesti mempunyai SIM A sekurangnya 12 bulan
Untuk bikin SIM B1 Umum mesti mempunyai SIM B1 atau SIM A Umum sekurangnya 12 bulan.
Untuk bikin SIM B2 Umum mesti mempunyai SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurangnya 12 bulan.
Membayar cost pembuatan SIM baru.
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silahkan ikuti jalur mekanisme yang sudah diputuskan berikut ini:
1. Menyiapkan foto copy Kartu Sinyal Masyarakat (KTP)
Ini prasyarat termudah, hadir ke tempat foto copy, lantas foto copy KTP Anda jadi beberapa lembar untuk jadikan dokumen.
2. Membuat Surat Info Sehat Jasmani serta Rohani
Surat info sehat jasmani serta rohani ini dikeluarkan oleh dokter serta bisa dibikin di klinik kepolisian atau di pusat service kesehatan yang lain.
3. Mengambil Formulir
Mengambil atau beli permintaan pembuatan SIM sama dengan tarif yang sudah dipastikan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak harus.
5. Isi Formulir
Isi formulir permintaan dengan komplet serta benar untuk lalu diserahkan ke petugas di loket yang sudah disiapkan. Nantikan sampai nama Anda di panggil.
6. Ikuti Ujian
Sesudah nama Anda di panggil, Anda akan disuruh ikuti ujian yang terdiri atas dua step, yakni:
Ujian Teori
Bila lulus, diteruskan dengan ujian praktek. Sesaat bila tidak lulus, Anda akan dikasih peluang untuk mengulang-ulang ujian teori ini sesudah tenggang 7 hari, 14 hari, serta 30 hari. Bila Anda mengulang-ulang lalu kembali tidak lulus, tidak mengulang-ulang, tidak hadir kembali, ataukah tidak ada info, uang pembayaran cost SIM akan dikembalikan.
Ujian Praktek
Bila lulus, SIM akan di produksi atau diciptakan. Bila tidak lulus, Anda akan dikasih peluang untuk mengulang-ulang ujian praktek sesudah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, serta 30 hari. Sama dengan untuk ujian tercatat, bila Anda mengulang-ulang ujian praktek lalu tidak lulus, tidak mengulang-ulang, tidak hadir kembali, ataukah tidak ada info, uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Sinyal Tangan, Pemungutan Sidik Jari, serta Photo
Bila Anda sukses lulus di ke-2 ujian diatas, Anda akan disuruh untuk menanti panggilan ke loket untuk lengkapi data tandatangan, sidik jari, serta difoto, semua dengan elektronik atau digital.
8. Mengambil SIM
Step paling akhir ialah menanti sampai nama Anda di panggil untuk ambil SIM yang telah jadi di loket pemungutan SIM.
Sama dengan Ketentuan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 mengenai PNBP pada Polri, cost pembuatan SIM baru ialah seperti berikut:
SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Cost penambahan:
Asuransi Rp30.000
Cost Surat Info Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, serta SIM Umum Rp50.000.
Yakinkan Teratur Ikuti Mekanisme
Semua langkah untuk bikin SIM yang di jabarkan diatas barusan seyogyanya Anda ikuti dengan teratur. Bila Anda tidak berhasil dalam ujian, janganlah berkecil hati, Anda akan dikasih peluang untuk ikuti kembali ujian itu sesudah periode waktu spesifik. Lebih baik mengulang-ulang ujian, terpenting ujian praktek, dibanding Anda berkendara dengan sembrono di jalan hingga bisa membahayakan orang yang lain.
Demikian caraterbaruku.com dalam membuat SIM, ini jadi bukti kemahiran Anda pada mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda serta pemakai jalan yang lainnya berada di tangan Anda serta pemilik SIM yang lain. Selamat ikuti panduan pembuatan SIM diatas serta jadilah pemilik SIM yang bertanggungjawab.
0 Response to "CARA TERBARU MEMBUAT SIM A/B/C/D/INTERNASIONAL"
Post a Comment